KPK Ingatkan Pejabat Jujur Tak Asal Gugurkan Kewajiban Saat Laporkan Kekayaan
Ilustrasi LHKPN (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat tak sembarangan mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pengisian harus jujur tak boleh hanya sekadar menjalankan kewajiban.

“KPK mengingatkan agar penyelenggara negara tidak hanya menggugurkan kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya tetapi juga dengan mengisi laporan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Senin, 26 Februari.

Ipi menjelaskan pejabat yang wajib melaporkan kekayaannya secara periodik untuk periode 2023 sudah ditunggu sejak 1 Januari lalu. Mereka masih punya waktu hingga 31 Maret mendatang dan pengisian bisa dilakukan dengan mengakses situs elhkpn.kpk.go.id.

Adapun saat ini sudah 159 instansi di pusat maupun daerah yang 100 persen pejabatnya sudah melaporkan hartanya. “Meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama yaitu 31 Maret 2024,” ungkap Ipi.

159 instansi tersebut terdiri dari 2 kementerian/lembaga/instansi di pemerintah pusat; 2 badan usaha milik negara (BUMN); 2 pemerintah provinsi; 45 pemerintah kabupaten/kota; 28 DPRD kabupaten/kota; dan 80 badan usaha milik daerah (BUMD).

Rinciannya, 2 kementerian/lembaga/instansi yang sudah melapor adalah BP Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) 78 wajib lapor.

“Sedangkan dua BUMN yang juga telah 100 persen lapor yaitu PT Industri Baterai Indonesia berjumlah 2 wajib lapor dan PT Karabha Digdaya dengan 2 wajib lapor,” jelas Ipi.

Sementara untuk dua provinsi yang telah mencapai 100 persen lapor adalah Pemprov Kalimantan Barat dengan 639 wajib lapor dan Pemprov Kepulauan Riau yang terdapat 1.117 wajib lapor.

Berikutnya, untuk pemerintah kabupaten/kota yang sudah tuntas pejabatnya melaporkan LHKPN adalah Kabupaten Wonogiri, Kota Mataram, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Denpasar, Kota Klaten, Kabupaten Blora, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.

“KPK mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungannya,” ujar Ipi.

“Hal ini menunjukkan salah satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya,” pungkasnya.