Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunggah 100 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Nama-nama itu di antaranya adalah Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan nama yang ada di situs e-LHKPN itu belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, mereka harusnya wajib melapor setiap tahun.

"Iya, memang belum lapor," kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 2 Mei.

Selain nama Suharso Monoarfa dan Budi Gunawan, ada nama lain seperti Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny J. Mamoto; Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono; Inspektur Pengawasan (Irwasum) Polri yang dulu menjabat sebagai Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; dan Komandan Korps Brigade Mobil (Brimob) Komjen Anang Revandoko belum melaporkan kekayaan.

Berikutnya, ada juga nama Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andianto dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) yang dulunya adalah mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Fadil Imran yang belum laporkan kekayaannya ke KPK.

Selanjutnya, ada juga nama pejabat di Mahkamah Agung yang belum melaporkan kekayaannya. Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan serta Hakim Agung Ibrahim dan Sri Murwahyuni.

KPK seringkali mengingatkan pejabat di tingkat eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D melaporkan kekayaannya secara periodik. Pelaporan ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

KPK menyebut upaya ini adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Selain melapor secara periodik, pejabat juga harus menyampaikan kekayaannya sebelum maupun setelah menjabat.