Diberhentikan dari Jabatan Ketum PPP, Suharso Monoarfa dalam LHKPN Ternyata Punya Utang Rp26,9 Miliar
Suharso Monoarfa/DOK VOI-Nailin In Saroh

Bagikan:

JAKARTA - Suharso Monoarfa dipecat dari posisi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemecatan dilakukan karena adanya sorotan terhadap Menteri PPN/Kepala Bappenas tersebut.

Lantas berapa harta kekayaan Suharso?

Pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah kekayaan Suharso sebenarnya mencapai Rp99.966.251.075. Hanya saja, dia mencatatkan kepemilikan utang sebesar Rp26.901.999.595 sehingga hartanya berkurang menjadi Rp73.064.251.480.

Adapun dalam laporan secara periodik tersebut, Suharso mencatatkan kepemilikan delapan tanah dan bangunan di Kota Tasikmalaya, Jakarta Selatan, dan Bandung. Total aset tersebut bernilai Rp91.872.050.000.

Selanjutnya, Suharso mencatatkan kepemilikan lima mobil berupa Jaguar XJL 2.0 AT tahun 2014; Lexus H.C HDTP 2020; Lexus LX570 Sport; dan Toyota Crown Royal Saloon 3.OG tahun 2009. Nilai keseluruhan kendaraan itu mencapai Rp6.037.000.000.

Berikutnya, Suharso mencatatkan harta bergerak lainnya sebesar Rp1 miliar serta kas dan setara kas Rp1.057.201.075.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP Usman M Tokan mengatakan musyawarah Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan memutuskan memecat Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP.

"Dengan berat hati pimpinan tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga, yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan Fatwa Majelis yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," ujar Usman.

Selanjutnya, pimpinan tiga Majelis DPP PPP menidaklanjutinya dengan meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP.

"Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat agar memilih dan menetapkan pelaksana tugas ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," katanya.

Lalu pada tanggal 2-3 September bertempat di Bogor, Mahkamah Partai menyepakati usulan pimpinan tiga Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP masa bakti 2020-2025.

Kemudian proses itu dilanjutkan dengan Musyawarah Kerja Nasional yang bertempat di Banten pada tanggal 5 September. Musyawarah itu dihadiri pimpinan Majelis Syariah, pimpinan Majelis Kehormatan, pimpinan Majelis Pertimbangan, pimpinan dan lembaga DPP PPP, Banom dan pimpinan wilayah dari 29 Provinsi.

"Dan menghasilkan ketetapan Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dan mengukuhkan saudara H. Muhamad Mardiono sebagai PLT Ketua Umum DPP PPP sisa masa bakti 2020 - 2025," ungkap Usman.