Kemenkes Klasifikasikan Legionella sebagai <i>New-EIDs</i> karena Potensi KLB
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengklasifikasikan penyakit radang paru-paru Legionella sebagai New Emerging Diseases (New-EIDs) yang saat ini perlu diwaspadai, sebab berpotensi memicu kejadian luar biasa (KLB).

"Indonesia sudah pernah ada kasus pertama Legionella di Bali pada 1996, dan Tangerang pada 1999, serta kota lainnya," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu dilansir ANTARA, Senin, 5 September.

Maxi mengatakan klasifikasi Legionella sebagai New-EIDs sudah tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1538/Menkes/SK/XI/2003 yang ditandatangani Menkes saat itu, Achmad Sujudi.

"Legionella merupakan penyakit infeksi bakteri akut yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan dapat menimbulkan KLB, sehingga perlu diantisipasi dan dicegah penyebarannya dengan tepat dan cepat," ujarnya.

Dilansir dari surat keputusan tersebut, Legionella adalah penyakit infeksi bakteri akut di pernapasan manusia yang bersifat new emerging diseases. Secara keseluruhan baru dikenal 20 spesies dan penyebab Legionellosis adalah Legionella pneumophila.

Penyakit Legionella kali pertama terjadi di Philadelphia Amerika Serikat pada 1976, dengan jumlah kasus 182 dan kematian 29 orang atau setara 15,9 persen, serta merupakan wabah pertama yang melanda dunia.

Dari hasil survei pada 2001 terhadap sampel air menara sistem pendingin di hotel-hotel yang ada di Jakarta dan Denpasar, ditemukan hampir 20 persen dari petugas pengelola air menara sistem pendingin tersebut pernah terpapar bakteri Legionella.

Bakteri Legionella biasa hidup di air laut, air tawar, sungai, lumpur, danau, mata air panas, genangan air bersih, air menara sistem pendingin di gedung bertingkat, hotel, spa, pemandian air panas, air tampungan sistem air panas di rumah-rumah, air mancur buatan yang tidak terawat baik, adanya endapan, lendir, ganggang, jamur, karat, kerak, debu, kotoran atau benda asing lainnya.

Bakteri tersebut juga terdapat pada peralatan rawat di rumah sakit seperti alat bantu pernapasan.

Bakteri Legionella pneumophila termasuk bakteri Gram negatif, berbentuk batang yang hidup berkoloni dengan cara menempel pada pipa-pipa karet dan plastik yang berlumut dan tahan terhadap kaporisasi dengan konsentrasi klorin 2-6 mg/l.

Bakteri Legionella dapat hidup pada suhu antara 5,7 °C. sampai 63 °C dan hidup subur pada suhu 30 °C-45 °C.

Penularan bakteri Legionella pada manusia, antara lain melalui aerosol di udara atau karena minum air yang mengandung bakteri Legionella.

Penularan dapat pula melalui aspirasi air yang terkontaminasi, inokulasi langsung melalui peralatan terapi pernapasan dan pengompresan luka dengan air yang terkontaminasi. Masa inkubasi virus berkisar 1-10 hari.

"Tempat keberadaan bakteri Legionella, sangat erat dengan kehidupan manusia, sehingga kemungkinan dapat terjadi kejadian luar biasa di masyarakat," katanya.

Keberadaan bakteri Legionella di sarana rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menimbulkan infeksi nosokomial.

Untuk mencegah berkembangnya bakteri Legionella, maka minimal sepekan sekali dilakukan pemeriksaan penampungan air terhadap kerusakan fisik, bau dan zat organik, dan adanya serbuk-serbuk yang mengandung bakteri Legionella.

Organisasi kesehatan dunia (WHO) hingga saat ini memantau perkembangan klaster kasus pneumonia misterius yang dikaitkan dengan Legionella di Provinsi Tucuman, Argentina.

Dilansir dari Pan American Health Organization (PAHO), sampai saat ini total 11 kasus telah diidentifikasi, termasuk empat kematian pada pasien dengan penyakit penyerta atau komorbid di wilayah setempat.