Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menanggapi pernyataan Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha yang menyebut Mukernas Banten dengan agenda pengukuhan Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketua Umum PPP adalah ilegal. 

Menurut Arsul, Mukernas Banten yang memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketum adalah legal dan sesuai AD/ART partai.

"Iya (sesuai AD/ART, red)," ujar Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 September. 

Arsul justru mempertanyakan Tamliha yang tak hadir dalam Mukernas tersebut. Padahal, kata dia, Tamliha juga turut diundang. Arsul pun berpesan agar Tamliha tidak hanya berkomentar dari jauh soal gelaran Mukernas Banten. 

"Semua diundang, dia tidak hadir (Mukernas, red), di rapat juga nggak hadir. Wong dia ada di dapil kok. Masa dari dapil pedalaman Kalimantan sana dia berkomentar," tegas Arsul. 

Bukan hanya Mukernas, Wakil Ketua MPR itu pun mengungkapkan, bahwa Tamliha juga tidak ikut dalam rapat pengurus harian.

"Pak Tamliha kan nggak hadir, nggak aktif, dan tidak ikut rapat pengurus harian dari kemarin. Dia pengurus harian tapi tidak rapat," katanya.  

Bahkan kata Arsul, dalam Mukernas itu juga dihadiri oleh loyalis Suharso. Karena itu, Arsul membantah ucapan Tamliha yang menyebut Mukernas ilegal. 

"Kemarin itu semua rapat termasuk pendukungnya Pak Suharso. Yang nggak ada Pak Tamliha dan Pak Arwani saja, tapi Pak Zainut Tauhid ada. kemudian bendahara umum dan segala macam itu ada. Itu loh. Kenapa kok tidak kemarin, bilang nggak setuju gitu loh," kata Arsul.

Diketahui, tiga Majelis Pimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum dalam Mukernas di Banten semalam. Majelis lalu menunjuk Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhamad Mardiono, menjadi Plt Ketum PPP menggantikan Suharso Monoarfa. 

Namun, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha, menegaskan tidak benar Suharso Monoarfa dipecat sebagai Ketum PPP. Dia membantah bahwa Suharso telah mengundurkan diri.

"Saya barusan tabayun dengan Pak Suharso, ternyata beliau tidak mengundurkan diri sebagai Ketum PPP," ujar Tamliha saat dikonfirmasi, Senin, 5 September. 

Bahkan Tamliha menyebut Mukernas Banten yang menetapkan Mardiono sebagai Plt Ketum PPP, adalah ilegal. Menurutnya, undangan Mukernas tersebut tidak ditandatangani Suharso Monoarfa dan Arwani Thomafi selaku Sekjen.

"Sehingga kabar Pak Harso mundur adalah hoax. Dan Mukernas tersebut ilegal, sebab undangan Rapat Pengurus Harian tidak ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen DPP PPP," jelas Tamliha.

Tamliha menegaskan, ketua umum hanya bisa dipilih dan diberhentikan melalui forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa, bukan Mukernas. Jadi kata dia, pemecatan terhadap Suharso Monoarfa tidak sah. 

"Tidak ada kewenangan pimpinan majelis memberhentikan ketua umum, sebab ketum PPP dipilih dan diberhentikan lewat muktamar atau muktamar luar biasa," tegas Tamliha.