Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota Kabinet Merah Putih yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Bantuan siap diberikan jika ada yang kesulitan melaksanakan kewajibannya.

“KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 5 Desember.

Budi menyebut saat ini baru 58 persen atau 72 dari 124 wajib lapor yang menjalankan kewajibannya. Jumlah tersebut didasari data yang dihimpun Direktorat LHKPN KPK.

Ia kemudian memerinci dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan kekayaannya. Sedangkan 16 lainnya belum.

“Kemudian dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor,” ujar Budi.

Budi menyebut baru enam utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus yang melaporkan kekayaannya. Sembilan lainnya belum menjalankan kewajibannya, termasuk Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni dan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Untuk Raffi Ahmad, Budi menyebut komunikasi intens sudah dilakukan. Tapi, penyampaian LHKPN belum dilakukan hingga saat ini.

“Sehingga secara keseluruhan dari total wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen sudah melaporkan LHKPN-nya,” tegasnya.

KPK mengingatkan pelaporan kekayaan itu segera dilakukan. Apalagi, mereka punya waktu selama tiga bulan sejak dilantik akhir Oktober lalu.

“Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” pungkas Budi.