Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 72 persen anggota Kabinet Merah Putih yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Data itu dicuplik per Selasa, 7 Januari.

"Update pelaporan LHKPN Kabinet Merah Putih tercatat sejumlah 90 dari total 124 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN-nya atau telah mencapai sekitar 72 persen," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Januari.

Budi memerinci untuk setingkat menteri/kepala lembaga setingkat menteri baru 44 dari total 55 wajib lapor.

"Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya dan dari 15 utusan khusus, sejumlah 8 orang telah lapor LHKPN," jelasnya.

KPK mengingatkan para pejabat di kabinet Presiden Prabowo Subianto ini segera melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini harusnya selesai pada 21 Januari atau tiga bulan setelah mereka dilantik.

"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisiannya," tegas Budi.

Budi mengingatkan para pejabat ini harus punya kesadaran untuk mengisi LHKPN-nya. Sebab, cara tersebut menjadi instrumen pencegahan korupsi.

"LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya," ungkapnya.

"Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan. Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkas Budi.