Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum semua pejabat di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Mereka padahal sudah dilantik sejak akhir oktober.

"Hingga 4 Desember 2024, datanya adalah sebanyak 36 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri telah menyampaikan laporan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers kinerja akhir tahun yang dikutip dari YouTube KPK RI, Rabu, 18 Desember.

"Atau 70 persen telah menyampaikan LHKPN," sambungnya.

Sementara untuk wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri baru 52 persen atau 30 dari 57 wajib lapor.

"Sebanyak 6 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus juga telah memenuhi kewajibannya atau 40 persen telah menyampaikan LHKPN," ungkap Johanis.

Johanis berharap para pejabat di Kabinet Merah Putih segera menyampaikan kekayaannya. Mereka punya waktu selama tiga bulan sejak dilantik.

"Selain mendorong transparansi harta dan kekayaan penyelenggara negara, KPK juga mendorong partisipasi publik untuk mengawasi harta dan kekayaan penyelenggara negara melalui e-announcement," tegasnya.

"(Laman situs ini, red) sejak pertama kali diluncurkan hingga tahun 2024 diakses 7.358.341 orang," pungkasnya.