Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Veronica Tan telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan kali pertama dirinya menjalankan kewajiban tersebut.

Lalu berapa harta kekayaan Veronica?

Veronica menyampaikan laporannya pada 5 Januari ke KPK. Dia sebenarnya punya harta senilai Rp24.688.560.550 tapi berkurang menjadi Rp24.391.380.550 karena punya utang sebesar Rp297.180.000.

Dari jumlah tersebut, Veronica mencatatkan kepemilikan dua unit aset tanah dan bangunan senilai Rp17.040.000.000. Lokasinya berada di Jakarta Utara.

Mantan istri Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu hanya memiliki dua kendaraan. Jenisnya Wuling E260REV30KW tahun 2022 dan 2024 dengan nilai Rp550.000.000.

Veronica Tan juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp488.000.000; surat berharga senilai Rp5.258.000.000; kas dan setara kas senilai Rp858.560.550; serta harta lainnya dengan nilai mencapai Rp494.000.000.

Diberitakan sebelumnya, masa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK terutama bagi pejabat baru di kabinet Prabowo Subianto sudah berakhir pada Selasa, 21 Januari kemarin. Mereka punya waktu tiga bulan setelah dilantik pada 21 Oktober 2024.

KPK kemudian menyebut 123 pejabat menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri dan kepala lembaga setingkatnya, serta utusan dan staf khusus sudah melaksanakan tanggung jawabnya. Proses verifikasi masih berlangsung dan laporan yang selesai akan diumumkan melalui e-Announcement di situs LHKPN KPK.