JAKARTA - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengajukan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Taliban di Afghanistan, termasuk pemimpin spiritual tertinggi Haibatullah Akhundzada.
ICC menuding mereka melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena diskriminasi yang meluas terhadap perempuan dan anak perempuan.
Kantor kepala Jaksa Karim Khan mengatakan bukti yang dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan memberikan alasan yang masuk akal untuk percaya Akhundzada dan Abdul Hakim Haqqani, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yakni penganiayaan atas dasar gender.
“Mereka bertanggung jawab secara pidana karena menganiaya anak perempuan dan perempuan Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap Taliban tidak sesuai dengan ekspektasi ideologis mereka mengenai identitas atau ekspresi gender, dan orang-orang yang dianggap Taliban sebagai sekutu anak perempuan dan perempuan,” kata pernyataan itu dilansir Reuters, Kamis, 23 Januari.
Penganiayaan telah terjadi sejak 15 Agustus 2021 hingga saat ini, di seluruh wilayah Afghanistan dan masih berlangsung, kata jaksa.
BACA JUGA:
Penyelidikan di Afghanistan adalah salah satu penyelidikan terpanjang yang dilakukan oleh jaksa ICC dan dilanda penundaan hukum dan praktis.
Pemeriksaan pendahuluan awal dimulai pada tahun 2007 dan baru pada tahun 2022 penyelidikan skala penuh dilanjutkan.
Sejak kelompok Islamis Taliban di Afghanistan kembali berkuasa pada tahun 2021, mereka telah membatasi hak-hak perempuan, termasuk batasan dalam bersekolah, bekerja, dan kemandirian umum dalam kehidupan sehari-hari.