JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Raffi Ahmad belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setelah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dia menduduki jabatan tersebut sejak 22 Oktober lalu.
"Raffi Ahmad belum lapor," kata Tim Juru Bicara Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 5 November.
Pernyataan ini disampaikan Budi berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat LHKPN KPK per 3 Desember. Meski belum melapor tapi tim Raffi sudah membuka komunikasi dengan komisi antirasuah.
"Timnya sudah konsultasi intens," tegasnya tanpa memerinci lebih lanjut.
KPK sebelumnya menyebut 9 dari 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus belum melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Salah satunya adalah Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
BACA JUGA:
Lembaga ini sudah mengingatkan penasihat, utusan hingga staf khusus presiden dan wakil presiden yang dilantik pada Selasa, 22 Oktober wajib melaporkan kekayaannya. Mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.
Lebih lanjut, KPK menyebut baru 58 persen atau 72 dari 124 anggota Kabinet Merah Putih menyampaikan kekayaannya. Data ini termasuk wajib lapor yang sudah menjalankan kewajibannya secara periodik.