Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, tetap boleh menerima endorsement atau menerima produk untuk diiklankan meski suaminya, Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden. Tapi, dia tetap harus melaporkannya karena berstatus sebagai istri penyelenggara negara.

“Boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan yang dikutip Kamis, 14 November.

Dia menyebut pihaknya masih menunggu laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) para pejabat di Kabinet Merah Putih yang baru dilantik. Tak terkecuali Raffi Ahmad.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” tegasnya.

Semisal tidak melapor, Pahala menegaskan KPK siap mengumumkannya ke publik. Sebab, pelaporan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara. 

“(Kami sampaikan, red) ini orang belum lapor. Kan kita bilang di undang-undang ada sanksinya,” ujarnya.

 

Diketahui, kewajiban pelaporan LHKPN ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999. Selain itu, menyampaikan harta kekayaan sebenarnya bertujuan sebagai bentuk transparansi.

Selain menteri dan wakilnya, penasihat, utusan hingga staf khusus presiden dan wakil presiden yang dilantik pada Selasa, 22 Oktober kemarin segera melaporkan kekayaannya. Mereka masuk dalam jajaran penyelenggara negara karena memiliki fungsi strategis seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.