JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengklaim sejumlah barang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari ini. Di antaranya flashdisk hingga buku kecil.
"Cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil," kata Johannes kepada wartawan di lokasi, Selasa, 7 Januari.
Johannes mengatakan buku ini diperoleh dari staf pribadi Hasto, Kusnadi. "Itu saja (yang diperoleh penyidik, red)," tegasnya.
Dia menerangkan barang tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.
"Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu," ujar Johannes.
"Menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku," sambung dia.
Johannes menyebut pihak kuasa hukum baru menerima informasi adanya penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB, lewat telepon.
"Jam 15.00 tadi persis kami dapat telepon bahwa penyidik KPK akan menggeledah rumah Pak Sekjen. Maka kami juga coba jam 15.00 datang langsung untuk melihat penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku kader PDIP dan pengacara sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Mereka diduga ikut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota dewan.
Selain itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Dia disinyalir melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Dalam kasus ini, sejumlah saksi juga sudah dipanggil. Di antaranya adalah eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie hingga eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian, KPK juga memanggil Hasto pada Senin, 6 Januari. Hanya saja, dia minta penjadwalan setelah 10 Januari karena sudah ada acara rangkaian HUT PDIP yang lebih dulu terjadwal.