Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terjadi kesalahan administrasi dalam proses penyitaan barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, terkait kasus Harun Masiku. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi pernyataan pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, yang menyebutkan penyidik KPK mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan tanggal penyitaan ponsel Hasto. Katanya, tim yang bekerja sudah administrasi lengkap seperti berita acara sita dan tanda terima yang sudah ditandatangani oleh penyidik maupun Kusnadi.

"Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni.

Hanya saja, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian atau belum hasil final. "Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," ungkap dia.

Kusnadi, sambung Tessa, saat itu keburu keluar untuk mendampingi Hasto yang melakukan wawancara dengan para jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan sebenarnya akan dilakukan saat jadwal pemeriksaan Kusnadi sebagai saksi.

"Sesuai dengan aturan, setiap penyitaan dilakukan laporan ke Dewas sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik," tegas juru bicara berlatar penyidik itu.

"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," sambung Tessa.

 

Diberitakan sebelumnya, Petrus Selestinus yang mendampingi Kusnadi usai pemeriksaan menyebut ada permintaan maaf dari penyidik bernama Priyatno kepada kliennya. Sosok ini disebutnya mengakui banyak kesalahan yang dilakukan dalam proses pencarian bukti terkait buronnya Harun Masiku.

“Banyak hal yang tadi juga diakui sebagai kekeliruan dari pihak penyidik, diakui sendiri oleh Priyatno,” kata Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni.

“Dan mereka minta maaf bahwa ke depan tidak akan terjadi lagi,” sambungnya.

Pengacara ini juga meminta KPK mengganti penyidik yang menangani Kusnadi. Petrus bilang sebaiknya bukan Kompol Rossa Purbo Bekti karena dia sudah melakukan pelanggaran saat menyita handphone milik Hasto dan Kusnadi.

“Buat kita asal jangan Rossa karena cara-cara yang dilakukan oleh Rossa sebagaimana diceritakan pengalaman Kusnadi pada 10 Juni kemarin itu nampak sekali bahwa dia punya agenda tersendiri,” tegasnya.