Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum dan keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses praperadilan yang diajukan.

Hal ini disampaikan oleh pihak kuasa hukum Pegi, Toni RM, yang mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni. Toni menegaskan pemantauan perlu dilakukan karena khawatir ada pemberian uang.

“Kedatangan kami ke mari menyampaikan surat permohonan pengawasan dalam hal kewenangan KPK adalah pencegahan, khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Toni kepada wartawan.

Toni menyebut indikasi praktik suap maupun gratifikasi belum terlihat. Tapi, pihaknya minta pencegahan dilaksanakan sehingga peluang pemberian tidak terjadi.

“Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidangan praperadilan Pegi Setiawan ini,” tegasnya.

Apalagi, kubu Pegi masih meyakini polisi salah tangkap dalam pembunuhan Vina. Sehingga, muncul kekhawatiran upaya hukum praperadilan akan dimainkan untuk meloloskan perkara yang dinilai janggal tersebut oleh Toni dan keluarga Pegi.

“Kami melihat kasus ini terkesan dipaksakan, sehingga ketika kami gugat praperadilan, kami khawatir dengan alat bukti yang dimiliki, yang menurut kami sangat minim,” tegasnya.

Kubu Pegi juga sudah meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memantau praperadilan tersebut. Kemudian, mereka akan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) untuk meminta hal serupa.

Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang terdiri dari 22 orang mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 11 Juni. Kemudian persidangan bakal dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 24 Juni 2024.

“Direncanakan sidang digelar tanggal 24 Juni 2024, nanti teman-teman bisa juga ikut menghadiri terkait dengan kegiatan ataupun gugatan praperadilan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Bandung, Antara, Kamis, 20 Juni.

Jules mengatakan pihaknya telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan (PS) dalam sidang yang akan digelar nanti.

“Dalam penanganan gugatan praperadilan yang dihadapi, tentu kami sudah menyiapkan tim dari kuasa hukum dari Polda Jabar,” katanya.

Dia menegaskan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi gugatan praperadilan.

“Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata dia.