JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah dengan total luas 622.233 meter persegi dari tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan sekitar Tol Trans Sumatera. Upaya paksa dilakukan pada 22 Mei lalu.
Adapun dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ yang merupakan pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni.
Tessa memerinci 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.
“Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar,” tegasnya.
Penyidik menyita tanah itu diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani. Kemudian, plang sita sudah dipasang oleh penyidik sejak 19 Juni.
“Penyidik telah melakukan pemasangan Plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah yang disita tersebut dengan foto-foto di antara,” ujar Tessa.
BACA JUGA:
- https://voi.id/berita/391550/wapres-usul-bansos-dicabut-dari-penerima-yang-malah-depo-slot-judi-online
- https://voi.id/berita/391500/kim-jong-un-berikan-sepasang-anjing-pungsan-untuk-putin
- https://voi.id/berita/391488/khawatir-ada-praktik-suap-kpk-diminta-kubu-pegi-setiawan-pantau-praperadilan
- https://voi.id/berita/391486/terbukti-terima-suap-bts-4g-achsanul-qosasi-divonis-2-5-tahun-penjara
- https://voi.id/berita/391469/mati-lampu-satu-negara-kekacauan-melanda-ekuador
[/see_also
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
Namun, angka ini masih bisa bertambah karena penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh lembaga terkait.