Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi bernama Sukidi pada Selasa, 10 September. Dia dicecar terkait pekerjaannya sebagai sopir salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Adapun proyek tersebut dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Saksi S hadir didalami perihal tugas dan pekerjaan yang diberikan selama ini oleh tersangka BP kepada dirinya selaku driver,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 11 September.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga merugikan negara hingga hingga belasan miliar rupiah.

Belum dirinci KPK soal pihak yang jadi tersangka dalam kasus ini begitu juga modusnya. Tapi, dari informasi yang dikumpulkan mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Paling baru, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.

Adapun rincian 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.