Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

Hal ini terungkap saat Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini. Bintang ditetapkan bersama mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

“Bahwa dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Juni.

Adapun ketiganya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan dalam kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Biasanya langkah ini dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.

Namun, angka ini masih bisa bertambah karena penghitungan kerugian negara masih dilakukan oleh lembaga terkait.