JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peruntukan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang berujung dugaan korupsi. Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya, Budi Harto dicecar soal ini saat penyidik memeriksanya kemarin, Rabu, 5 Juni.
"Ya itu, kan, memang jalan di sekitaran itu yang kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami. Di jalan sekitaran jalan tol itu, kan, kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.
Meski begitu, Ali tak mau memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut. Termasuk ketika disinggung ada kaitannya atau tidak peruntukan lahan tersebut untuk membangun kompleks perumahan, perkantoran maupun rest area atau tempat peristirahatan.
“Nah, justru itu yang menjadi substansi penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Budi Harto usai diperiksa mengaku ditanya penyidik soal pembelian lahan di luar Jalan Tol Trans Sumatera untuk properti. Tapi, dia tak menjelaskan jenisnya.
"(Diperiksa terkait, red) ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, (untuk) properti," kata Budi Harto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 Juni.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Disebutkan ada lebih dari dua tersangka dalam kasus ini, salah satunya berasal dari internal PT Hutama Karya (Persero).
Hanya saja, KPK belum mengumumkan siapa saja mereka. Sebab, pencarian barang bukti untuk menguatkan perbuatan para tersangka masih dilakukan.
Dalam pengusutan kasus ini, komisi antirasuah sudah minta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah tiga orang ke luar negeri selama enam bulan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh mereka adalah eks Direktur PT Hutama Karya, Bintang Perbowo dan pegawainya, M. Rizal Sutjipto serta Iskandar Zulkarnaen yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Adapun para tersangka dalam kasus ini diduga membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah. Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena penghitungan masih berlangsung.