Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 kendaraan bermotor berupa mobil atau motor terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kertanegara, Kaltim, Rita Widyasari.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kendaraan yang disita itu dari berbagai merek, di antaranya Lamborghini hingga McLaren. Tapi, dia tak memerinci waktu pasti penyitaan itu dilakukan.

“(Penyitaan, red) terdiri dari motor dan mobil mewah. Kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada, Lamborghini, McLaren, BMW kemudian Hummer, Mercedes-Benz dan lain-lain,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni.

Selain itu, penyidik juga menyita 30 jam tangan mewah dari berbagai merek seperti Rolex, Richard Mille serta Hublot. Kemudian ada juga dokumen serta lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi yang ikut disita, kata Ali.

Ali menutup rapat informasi penyitaan itu dilakukan di mana. Dia enggan menjawab adanya kabar barang itu disita dari rumah Manajer Timnas PSSI sekaligus kakak ipar Rita, Endri Erawan.

Dia memilih menjelaskan barang sitaan ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang menjerat Rita. “Mengenai milik siapa rumahnya maupun tempat siapa gitu kan, saya kira itu teknis,” tegasnya.

“Karena saksi yang digeledah rumahnya tentu nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

Ali menyebut lembaganya akan mengoptimalkan penyitaan untuk memulihkan kerugian akibat praktik korup yang dilakukan Rita. “Dalam proses persidangan Jaksa KPK akan memintanya untuk memohon pada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian diserahkan kepada negara sejumlah aset yang jumlahnya cukup besar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari yang merupakan eks Bupati Kutai kertanegara ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Dalam kasus ini dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.