Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku belum menerima surat panggilan sebagai saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron. Tapi, ia siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

“Belum (dapat surat panggilan, red). Ya kalau dapat informasi dari media nanti saya kosongi (jadwal, red) untuk hadir di panggilan itu,” kata Hasto kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis, 6 Juni.

Hasto menyatakan akan kooperatif sebagai tanggung jawab sebagai warga negara. Lagipula, kualat baginya jika tak menghadiri pemanggilan lembaga yang dibentuk saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden ke-5 RI.

Sebagai pengingat, Megawati menandatangani UU Nomor 30 Tahun 2002 yang jadi cikal bakal KPK. Adapun perundangan itu kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami ini kan partai yang sah menurut hukum, partai yang terus membangun supermasi hukum meskipun dalam pemilu kemarin supermasi hukum menghadapi tantangan serius,” tegasnya.

“Saya akan datang dengan tanggung jawab sebagai warga negara, memenuhi panggilan apalagi KPK didirikan oleh Bu Megawati. Kualat kalau saya enggak hadir. Maka saya akan hadir,” sambung eks anggota DPR tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut akan mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada Senin, 10 Juni mendatang. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Adapun Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).

Kekinian, komisi antirasuah mengebut pencarian Harun Masiku setelah mendengar informasi baru. Bahkan, mereka sudah memeriksa tiga saksi yang punya hubungan kekeluargaan dengan buronan tersebut, termasuk pengacara bernama Simon Petrus.

Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.