Kejagung Sita Mal Matahari dan Hotel Maestro Kalbar Milik Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokro
Kejagung menyita tanah dan bangunan Mal Matahari dan Hotel Maestro Kalbar milik tersangka korupsi Asabri Benny Tjokro (DOK Kejagung)

Bagikan:

JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah, mal, dan hotel milik Benny Tjokro, tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

“Aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mert.

Aset berupa tanah, mal, dan hotel milik tersangka korupsi Asabri Benny Tjokro yang disita berada di daerah Mempawah dan Pontianak, Kalbar.

Leonard mengatakan aset yang disita tersebut berupa berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan sudah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak," kata Leonard.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Kejagung menyita tanah dan bangunan Mal Matahari dan Hotel Maestro Kalbar milik tersangka korupsi Asabri Benny Tjokro (DOK Kejagung)

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

"Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard.

Sementara itu berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Benny Tjockrosaputro, yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 38 (dahulu No. 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi.

Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi.

"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," ujarnya.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 58 (dahulu No. 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 59 (dahulu No. 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

Selanjutnya, kata Leonard, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro yang masih dalam proses untuk disita oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung berupa tiga hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare (8.330.000 meter persegi) yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung Kabupaten Mempawah.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.