JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Franky Tjokrosaputro, adik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran aset.
"(Franky Tjokrosaputro) Sudah diperiksa beberapa kali di (Kasus) PT Asabri juga sudah kita periksa," ucap Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.
Kata Febrie, pemeriksaan ini untuk mengusut adanya aset milik Benny Tjokrosaputro yang memakai nama Franky Tjokrosaputro. Kejagung diketahui baru menyita aset tanah kosong milik Bentjok seluas 147 hektar di Cianjur, Jawa Barat.
Aset tanah ini diduga berkaitan dengan perusahaan properti miliknya yakni PT Rimo International Lestari Tbk yang Direktur Utamanya adalah Franky Tjokosaputro.
"Identifikasi aset-aset yang mengatasnamakan dia (adik Benny Tjokro)," kata dia.
BACA JUGA:
Selain itu, penyidik juga sedang menelusuri keberadaan diduga aset milik Benny Tjokro di Menpawah, Kalimantan Barat. Saat ini, tim akan mengidentifikasi tanah seluas 1.000 hektare yang diperuntukkan sebagai perumahan.
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri.
Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT. Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT. Asabri.
Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT. Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.