Deretan Aset Tersangka TPPU PT Asabri Benny Tjokoro dan Heru Hidayat yang Disita Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung (Foto: setkab.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini berdasarkan hasil ekspose usai sederet aset keduanya disita oleh penyidik.

"Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU kali ini adalah BTS dan HH yang sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 6 Maret.

Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh penyidik dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) alat bukti yang sudah didapat dianggap cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Selain itu, dari asel ekspose itu juga didapati rangkaian dugaan tidak pidana yang mereka lakukan. Mulanya, perkaran ini terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2019. PT Asabri (Persero) telah melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nominee yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal serta hanya dibuat secara formalitas saja.

Kemudian, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi sebagai pejabat yang bertanggung jawab di PT Asabri (Persero) justru melakukan kerja sama dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri (Persero) dalam bentuk saham dan produk reksadana yang tidak disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal.

Akibatnya, investasi tersebut melanggar ketentuan standard operating procedure (SOP/prosedur standar pengoperasian) dan pedoman penempatan investasi yang berlaku pada PT Asabri (Persero).

"Atas dasar hal tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, Kepala Divisi Investasi yang menyetujui penempatan investasi PT ASABRI (Persero) tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal," kata Leonard.

Penempatan dana investasi PT Asabri (Persero) yang hanya berdasarkan analisa penempatan reksa dana yang dibuat secara formalitas saja, oleh Benny Tjokoro selaku Direktur PT Hanson Internasional bersama-sama Heru Hidayar selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, LP selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk, SJS selaku Konsultan, ES selaku nominee, RL selaku Komisaris Utama PT Fundamental Resourches dan Beneficiary Owner dan B selaku nominee Benny Tjokro saham SUGI melalui nominee ES mengakibatkan adanya penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana PT Asabri yang menyebabkan kerugian sebesar Rp23,73 triliun.

Oleh karena itu, BTS dan HH sebagai pihak-pihak mengelola dan menimbulkan kerugian negara dalam hal ini PT Asabri (Persero), ditetapkan sebagai Tersangka TPPU dengan dikenakan pasal sangkaan melanggar Pasal 3 dan /atau Pasal 4 Undang-Undang U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tim Jaksa Penyidik akan terus mengejar dan menindak siapa pun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan akan diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut," ujar Leonard.

Di sisi lain, penyidik juga sudah mengajukan permohonan pemblokiran pada aset yang sudah disita. Setidaknya, 1.224 bidang tanah milik Benny Tjokro sudah disita. Aset itupun berada di tiga daerah berbeda.

"Di Kabupaten Bogor sebanyak 220 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB). Kemudian, di Kabupaten Lebak sebanyak 779 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan," ucap Leonard.

Sementara untuk lokasi aset ketiga berada di Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, penyidik setidaknya menyita 245 bidang tanah atas kepemilikan Benny Tjokro.

"244 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan dan 1 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM)," kata Leonard

Sementara untuk aset milik Heru Hidayat yang sudah disita antara lain, 23 ribu hektare tambang nikel, mobil Ferrari F12berlinetta, dan 20 kapal.

Untuk tambang nikel, kata Leonard, menggunakan nama perusahaan yang berbeda yakni tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Perkasa seluas 3.000 hektare, tambang nikel atas nama PT. Mahkota Nikel Indonesia seluas 10.000 hektare dan lahan tambang nikel atas nama PT. Tiga Samudra Nikel seluas 10.000 hektare.

Kemudian tim penyidik juga mobil Ferrari F12berlinetta. Mobil ini diduga dibeli dari hasil korupsi PT Asabri.

"1 unit mobil Ferrari F12berlinetta nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Leonard.

Terakhir, Direktur Penyidikan Jampidus Kejagung Febrie Ardiansyah menyebut aset milik Heru Hidayat yang disita berupa 20 kapal. Salah satunya, kapal terbesar di Indonesia yakni LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

"Sekarang penyidik dapat kapal 20 punya Heru Hidayat, semua sudah disita. Macam-macam jenisnya," kata dia

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.