Dihitung Ulang, Nilai Kerugian Negara di Kasus Asabri Turun Jadi Rp22 Triliun
Gedung Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri turun menjadi Rp22 triliun berdasarkan hasil audit ulang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan ke BPK untuk menyerahkan hasil audit kerugian Asabri.

"Sementara ini Rp22 triliun tetapi ini rencananya hari Jumat (21/5) Jampidsus dan saya ke BPK," kata Febrie dikutip Antara, Kamis, 20 Mei.

Sebelumnya tim auditor internal Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara terkait korupsi Asabri sebesar Rp23,73 triliun.

Tim auditor internal Kejagung bersama BPK melakukan perhitungan ulang atas kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Asabri dengan mencocokkan lagi data-data yang ditemukan penyidik.

Hasil hitung ulang, kerugian negara menjadi Rp22 triliun atau berkurang dari perhitungan awal tim auditor internal Kejaksaan Agung Rp23,73 triliun.

Febrie mengatakan pihaknya akan bertemu dengan BPK pada Jumat, 21 Mei untuk penyerahan hasil audit kerugian Asabri.

Setelah diperolehnya hasil audit BPK terhadap kerugian Asabri, Kejagung segera akan melimpahkan berkas perkara tahap II kasus Asabri ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun.

Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.