Kejagung Ajukan Blokir Aset Korupsi PT Asabri, Milik Benny Tjokro Paling Banyak
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pemblokiran terhadap aset beberapa tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri. Aset terbanyak yang disita merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, untuk aset yang disita dari Benny Tjokro sebanyak 1.224 bidang tanah. Aset itu berada di tiga daerah berbeda.

"Di Kabupaten Bogor sebanyak 220 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (HGB). Kemudian, di Kabupaten Lebak sebanyak 779 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan," ucap Leonard dalam keterangannya, Jumat, 5 Maret.

Sementara untuk lokasi aset ketiga berada di Kabupaten Tangerang. Dari lokasi itu, penyidik setidaknya menyita 245 bidang tanah atas kepemilikan Benny Tjokro.

"244 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan dan 1 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM)," kata Leonard.

Selain itu, Kejagung juga mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka eks Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Setidaknya ada 13 bidang tanah yang 12 di antaranya berupa SHM dan 1 HGB.

Belasan aset itu berada di 5 daerah berbeda antara lain, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kota Palembang.

Selanjutnya, aset yang juga diajukan pemblokiran yakni milik Heri Setiono. Tercatat, dia memiliki satu bidang berupa SHM di kawasan Kota Depok.

Selain itu, Kejagung mengajukan pemblokiran aset tanah persil milik tersangka Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri. Berdasarkan pendataan, dia miliki dua bidang berupa SHM di Kabupaten Bekasi

"Pengajuan pemblokiran aset tanah persil juga dilakukan atas kepemilikan SW (Sonny Widjaja). Ada 18 aset di 9 daerah," kata dia.

"Dari 18 aset, 16 di antaranya berupa SHM dan sisanya HGB," sambung dia.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua orang mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja. Sementara, tujuh tersangka lainnya yakni Bachtiar Effendi yang merupakan mantan direktur keuangan PT Asabri, Heri Setiono selaku Direktur PT Asabri.

Selanjutnya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo yang merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation. Terakhir, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.