Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut menemukan perbuatan hukum yang dilakukan pemilik Pacific Place Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Tan Kian punya jalinan kerja sama dengan Benny Tjokrosaputro yang menjadi tersangka.

"Perbuatan hukumnya ada. Tapi perbuatan melawan hukumnya belum," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.

Karena itu penyidik belum bisa menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap Tan Kian. Penyidik masih mencari bukti-bukti kuat lewat pemeriksaan di kasus dugaan korupsi Asabri.

Bukti yang cukup itu nantinya bakal menjadi modal penyidik dalam mengungkap lebih dalam perkara ini. Bahkan, bukan tak mungkin bakal ada penetapan tersangka.

"Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian. Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu," kata dia.

"(Tersangka) Bisa iya bisa tidak," sambungnya.

Tan Kian yang merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa, 23 Februari. Tan Kian sudah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Tan Kian juga sempat diperiksa dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keterkaitannya juga dengan Benny Tjokro.

BACA JUGA:


Keduanya pernah membuat kesepakatan pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.