JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) medalami hubungan Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Sebab, keduanya diketahui sempat menjalalin kerja sama.
"Ya makanya sekarang kita perdalam, apakah kerja sama itu murni bisnis ya, atau dalam rangka cuci uang Benny Tjokro, itu kita perdalam, sebatas mana alat buktinya," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat, 26 Februari.
Febrie juga menyebut dalam dua kali pemeriksaan terhadap Tan Kian, penyidik masih menelusuri terkait kerja sama. Hingga nantinya dalam pemeriksaan itu ditemukan alat bukti perihal ada tidaknya pebuatan melawan hukum.
"Pemeriksaan dia (Tan Kian) sampai sekarang masih kita perdalam dimana saja kerja samanya, bagaimana komposisi nilai-nilai bisnisnya ketika dia bekerjasama," kata dia
Lebih jauh, penyidik juga sudah menyita 18 unit kamar Apartemen South Hill yang merupakan milik Benny Tjokrosaputro. Apartemen itupun merupakan hasil kerja sama dengan Tan Kian.
BACA JUGA:
Sekadar infromasi, Tan Kian juga sempat terseret dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, dia sempat memiliki kerjasama dengan Benny Tjokro.
Keduanya pernah membuat kesepakatan pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.
Saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.
Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.