Dua Kali Pengusaha Tan Kian Diperiksa Kejagung dalam Kasus Asabri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memerika enam saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Satu di antaranya Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 23 Februari.

Dengan pemeriksaan ini, Tan Kian sudah diperiksa dua kali. Sebelumnya, dia diperiksa pada 10 Februari 2021.

Sementara, untuk lima saksi lainnya antara lain, HPR (Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama), AAH (Direktur PT Sugih Energy), AI (Direktur Misae Asset Securities), AA (Direktur MNC Securities), dan RMOYN (Direktur Mandiri Sekuritas).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata dia.

Sekadar informasi, Tan Kian juga sempat terseret dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Sebab, dia sempat memiliki kerjasama dengan Benny Tjokro.

Keduanya pernah membuat kesepakatan pada 2015 untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.