JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Dua di antaranya berasal dari PT Maybank Asset Management dan sisanya merupakan Direktur perusahaan sekuritas.
"Memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsipada PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 18 Februari.
Untuk saksi dari perusahan sekuritas antara lain MAY selaku Direktur PT Anugerah Securindo Indah, AS selaku Direktur Bumiputera Sekuritas, SZ selaku Direktur PT Bahana Securities, dan LW selaku Direktur Batavia Prosperindo Sekuritas.
Sedangkan, dari pihak Maybank yakni EFQ selaku Institusional Relationship Officer periode 2015 - 2020 dan TJT selaku Head Dealer. Terakhir, saksi berinisial KK yang belum diketahui berasal dari pihak mana.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka. Dua orang mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.
Terakhir, Kejagung juha menetapkan Jimmy Sutopo (JS) selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation sebagai tersangka.
Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan surat perintah nomor print 09/f.2/fd.2/02/2021 tertanggal 15 Februari 2021.