Polri Keluarkan Instruksi soal UU ITE: Kini Hanya Korban yang Bisa Melapor
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/ tengah (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan instruksi ke seluruh jajarannya terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, instruksi itu berkaitan dengan proses pelaporan. Di mana, hanya korban langsung yang bisa membuat laporan kasus ITE.

"Jadi dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B bukan A," ujar Kombes Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.

Nantinya instruksi tersebut bakal menjadi pedoman bagi penyelidik dan penyidik. Lewat ini bisa tersaring kasus-kasus ITE yang memang harus diusut tuntas atau diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan sehingga penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, laporan yang sifatnya aduan," papar  Ramadhan. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal lebih selektif dalam penindakan perkara yang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang ITE. Nantinya dalam penanganan unsur perkara akan mengedepankan persuasif.

"Proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia. Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," ujar Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, penanganan dua kasus itu, kata Listyo Sigit, untuk meminimalisir atau menekan terjadinya saling lapor. Persoalan yang terjadi terkait UU ITE seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," paparnya.