Resmi Jadi Kabareskrim, Komjen Agus Bakal Tindak Anggota Tak Terapkan Aturan Penanganan ITE
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komjen Agus Andrianto menegaskan bakal memberi hukuman bagi penyidik yang melanggar pedoman dalam penanganan perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pernyataan itu disampaikan setelah resmi dilantik menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Markas besar (Mabes) Polri, Rabu, 24 Februari.

"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Pak Kapolri pasti akan diberikan hukuman," ucap Agus.

Dalam penanganan kasus ITE, kata Agus, nantinya bakal ada pengawasan dari Wasidik (Pengawas Penyidikan), Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Sehingga, tidak akan ada kesalahan dalam penanganan perkara itu. Bahkan, bagi penyelidik dan penyidik yang menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri dengan baik, bakal mendapatkan hadiah.

"Yang melakasnakan dengan benar dan mednapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," katanya.

Agus menekankan, kepolisian akan membuka ruang mediasi seluas-luasnya dalam penanganan kasus UU ITE. Sehingga, pedoman itu dikeluarkan sebagai pegangan bagi penyidik dalam bersikap.

"Artinya, terhadap penerapan UU ITE sudah sedemikian dibuka peluang untuk mediasi seluas-luasnya," tandas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal lebih selektif dalam penindakan perkara yang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang ITE. Nantinya dalam penanganan unsur perkara akan mengedepankan persuasif.

"Proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia. Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," ujar Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan, penanganan dua kasus itu, kata Listyo Sigit, untuk meminimalisir atau menekan terjadinya saling lapor. Persoalan yang terjadi terkait UU ITE seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," paparnya.