Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dianggap memiliki banyak pasal karet.

Pernyataan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan lebih selektif dalam penanganan perkara ini. Sebab, banyak pihak yang menganggap penggunaan Undang-Undang ITE tak adil kepada beberapa kelompok.

Pengamat politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyambut baik rencana tersebut. Namun, Ray meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang saat ini dipenjara. 

Di antaranya adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri.

"Kita sambut kalau polisi mau membuat semacam panduan utk menangani kasus yang berkaitan pelaporan terkait UU ITE. Tetapi, untuk lebih seriusnya, saya mengampanyekan agar Syahgada Nainggolan hingga Jumhur Hidayat dibebaskan dari tuduhan bahwa mereka melakukan agitasi dan provokasi," kata Ray dalam diskusi webinar, Jumat, 19 Februari.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian dan penghasuran terkait kericuhan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA:


Mereka dipersangkakan pasal berbeda-beda. Namun, secara garis besar mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Menurut Ray, jika pemerintah membebaskan sejumlah tokoh KAMI yang saat ini ditahan karena dijerat pasal multitafsir UU ITE, maka publik akan percaya pemerintah serius memperbaiki penegakan hukum.

"Tentu kita berhadap ada kearifan penegak hukum dalam hal memberlakukan UU ITE terkait dengan demonstrasi yang terjadi pada penolakan Omnibus Law," kata Ray.

"Bebaskan Syahganda, bebaskan Jumhur Hidayat. Karena itu, sedikit banyak akan menaikkan kepercayaan kepada pemerintah bahwa pemerintah memang saat ini betul-betul ingin mendengar mereka yang ingin mengkritik pemerintah," lanjut dia.