Bagikan:

JAKARTA - Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo membantah tudingan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal tak melanjutkan penanganan Ismail Bolong di dugaan suap tambang ilegal di Kalimantan.

Menurutnya, tak ada yang melepas Ismail Bolong. Tetapi, hanya kewenangan Propam yang terbatas untuk menindaklanjutinya.

"Gini laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," ujar Ferdy Sambo kepada wartawan, Selasa, 29 November.

Sambo pun menyebut dalam proses penanganan, Propam hanya mengusut dugaan suap ke pejabat Polri. Semua nama yang patut diduga kuat menerima pun sudah tercatat dalam laporan hasil penyelidikan (LHP).

Sehingga, untuk tindaklanjut usur pidana bukan kewenangan Propam. Tetapi, divisi atau instansi lain.

"Nah selanjutnya, kalo misalnya akan ditindak lanjuti silahkan tanyakan kepihak wewenang karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy Sambo.

Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat meragukan LHP Divisi Propam soal dugaan suap tambang ilegal. Menurutnya, keterangan dalam laporan itu tak membuktikan memang ada keterlibatannya di balik kasus Ismail Bolong tersebut.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus

Bahkan, Agus mempertanyakan langkah atau tidakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia pun menduga kedua mantan anggota Polri itu yang menerima uang setoran. Sehingga, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan dokumen LHP dengan nomor R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, nama Komjen Agus Andrianto terseret dalam penerimaan suap.

Pada LHP yang diserahkan Kepala Divisi Propam Polri, saat itu dijabat Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.