Hari Ini Sidang Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, 17 Saksi Bakal Dihadirkan
Sidang lanjutan kematian Brigadir J digabung tiga terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf pada Senin 7 November. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E kembali digelar hari ini. Rencananya, ada 17 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya, rencananya ada 17 saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum," ujar penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin, 28 November.

Belasan saksi itu antara lain, Staf Pribadi Kadiv Propam Novianto Rifai, Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Panji Zulfikar Sidik, Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri Sopan Utomo, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.

Kemudian, Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri Harun Yuni Aprin, Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono, pekerja harian lepas (PHL) Kadiv Propam Polri Ariyanto, dan supir mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Audi Pratowo.

Ada pula, Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri Toni Ridho Nugroho, dan Kabag Gakkum Provost Divpropam Polri Susanto Haris.

Lalu, ada juga saksi yang merupakan terdakwa obstruction of jusrtice . Mereka adalah Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Terakhir, JPU juga akan menghadirkan pengusaha CCTV Tjong Tjiu Fung alias Afung, dan dua mantan asisten Ferdy Sambo yakni, Sartini alias Tini dan Rojiah alias Jiah.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Mereka dianggap mendukung rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.