Bagikan:

JAKARTA - Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal dikonfrontir keterangannya dalam persidangan hari ini, Rabu 30 November.

Para terdakwa yang bakal menjalani sidang konfrontir itu adalah Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

"Sidang agenda keterangan saksi, terdawa KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 30 November.

Kemudian, dalam sudang nanti terdakwa Bharada E juga akan menjadi saksi. Dia bakal memberikan keterangan untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Keterangan saksi bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," ungkapnya.

Kendati demikian, mengenai mekanisme jalannya persidangan nantinya akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Teknisnya nanti majelis hakim yang menentukan," kata Djuyanto.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka dakwa membantu rencana yang dibuat Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP