JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri memeriksa Bripka Ricky Rizal salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat. Pemeriksaan dilakukan menggunakan lie detector.
"Iya betul (pemeriksaan Bripka Ricky Rizal, red) namanya uji polygraph," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Senin, 5 September.
Pemeriksaan menggunakan lie detector itu merupakan salah satu upaya dalam pemberkasan. Sebab, sebelumnya jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J belum lengkap sehingga dikembalikan.
"Iya, sebagai bukti petunjuk," ungkapnya
Tak hanya Bripka Ricky Rizal yang diperiksa menggunakan lie detector. Semua tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J akan diperiksa dengan metode serupa
Bahkan, sebelumnya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga dilakukan hal serupa. Tapi, tak dijelaskan mengenai waktunya.
"Hari ini (pemeriksaan lie detector, red) RR dan KM," ucap Andi.
"Iya semuanya (tersangka, red) terjadwal 2 orang per hari," sambung Andi.
BACA JUGA:
Adapun, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.