JAKARTA - Langkah polisi memeriksa tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan lie detector mendapat sorotan.
Psikolog Forensik Reza Indragiri menilai alat itu hanya bisa membaca reaksi tubuh. Reza mengatakan alat itu memang bombastis karena terkesan bisa membaca kebohongan.
Namun, alat ini tak bisa memastikan perkataan mereka yang diperiksa dengan kenyataan yang ada.
"Saya yakin betul bahwa alat ini sesungguhnya tidak membandingkan antara perkataan terperiksa dengan kenyataan tapi alat ini semata-mata membaca respons fisiologis manusia," kata Reza saat dihubungi, Sabtu, 10 September.
"Apa itu, misalnya, suhu badan naik, keringat menetes lebih deras, tubuh terasa lebih tegang," sambungnya.
Dia mengatakan beberapa orang yang diperiksa, bisa saja menunjukkan reaksi tubuh semacam ini. Hanya saja, Reza meminta perubahan yang ditunjukkan tubuh jangan kemudian langsung disebut berbohong.
Begitu juga, saat terperiksa tak menunjukkan reaksi tubuh apapun. Jangan sampai, sambung Reza, kondisi ini kemudian dianggap tidak berbohong.
"Jadi itu sebenarnya yang diperiksa lie detector. Memeriksa sisi fisiologis manusia, dalam hal ini sisi fisiologis terperiksa," tegasnya.
BACA JUGA:
Polri menggunakan lie detector untuk memeriksa para tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk Irjen Ferdy Sambo. Pada Jumat, 9 September lalu, mantan Kadiv Propam Polri itu sudah diperiksa menggunakan alat tersebut.
Hanya saja, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak bicara banyak soal pemeriksaan tersebut. Begitu juga dengan hasil pengujian terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kala itu, Dedi menyebut pemeriksaan dengan menggunakan lie detector itu merupakan langkah pro justitia atau adil secara hukum. Sehingga, hasilnya hanya untuk penyidik.
Selain suami istri itu, tersangka lain dalam kasus ini yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga sudah menjalani pemeriksaan dengan lie detector. Berbeda dengan Ferdy dan Putri, ketiganya dinyatakan jujur dan hasilnya disampaikan ke publik.