Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap TPPU di balik kasus peredaran narkotika, Jumat (9/9). Berbagai aset seperti kendaraan hingga tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar disita. Pengungkapan TPPU ini berawal dari penangkapan Fauzan Afriansyah alias Vincent yang merupakan bandar besar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia. Dia sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. Hingga akhirnya diringkus di Bali pada 26 Juli 2022. Dari penangkapan itulah penyidik menyita berbagai alat bukti terkait TPPU. Beberapa di antaranya motor gede (Moge) Harley Davidson hingga mobil mewah. Simak videonya berikut ini.