JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus dua buronan kasus peredaran 47 kilogram sabu jaringan Malaysia-Riau. Satu di antaranya merupakan pengendali jaringan tersebut.
Kedua tersangka yakni, Abdullah dan Zaenab. Mereka diringkus di wilayah Pekanbaru.
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar saat dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni.
Penangkapan kedua buronan ini merupakan pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu, empat kurir berhasil ditangkap.
"Petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, Agus Miran alias Agus Togong," ungkapnya.
Dari penangkapan itulah ditemukan transaksi keuangan yang membiayai operasional para kurir saat menjemput narkoba dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Hingga akhirnya, kedua buronan itupun ditangkap.
Selain itu, dalam proses penangkapan, sejumlah barang bukti disita, antara lain empat unit handphone dan dua kartu ATM. Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami sudah naikan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," kata Krisno.