JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di balik kasus peredaran narkotika. Berbagai aset seperti kendaraan hingga tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar disita.
"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno H. Siregar, Jumat, 9 September.
Pengungkapan TPPU ini berawal dari penangkapan Fauzan Afriansyah alias Vincent yang merupakan bandar besar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.
Dia sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. Hingga akhirnya diringkus di Bali pada 26 Juli 2022.
Dari penangkapan itulah penyidik menyita berbagai alat bukti terkait TPPU. Beberapa di antaranya motor gede (Moge) Harley Davidson hingga mobil mewah.
“Enam mobil berbagai merk Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga dan Suzuki Carry. Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung,” ungkapnya.
Sementara untuk penangkapan Fauzan, bermula dari tertangkapnya dari tiga tersangka ditangkap di wilayah perairan Bengkalis, Riau, 12 April 2022 lalu.
"Penangkapan tersangka Nofriadi, Heriadi, dan Daud dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kg dari Malaysia," ucapnya.
Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mendapati dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, mereka adalah AM dan ABD.
Kemudian, buronan ABD pun berhasil ditangkap. Dari keterangannyalah penyidik mengantongi nama Fauzan.
BACA JUGA:
"ABD berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau," kata Krisno.