Bagikan:

JAKARTA - Skandal yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia bukanlah yang pertama kali. Jauh sebelum kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua unit sepeda lipat Brompton oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Ashkara, Garuda Indonesia juga pernah digoyang kasus korupsi yang melibatkan Emirsyah Satar.

Emir diduga menerima suap dari proyek pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. Selain menerima suap, dia juga diduga melakukan pencucian uang. Namun, hingga hari ini, Emir yang merupakan bekas CEO Garuda Indonesia periode 2005-2014 belum juga menghadapi persidangan.

Meski sama-sama tersandung skandal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum melihat adanya kemiripan antara kasus yang menjerat Ari Askhara dan Emirsyah Satar. Sebab, kasus yang menjerat Ari tersebut baru ketahuan beberapa hari yang lalu dan masih diusut oleh pihak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Belum ketahuan (kemiripan)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 6 Desember.

Saut mengatakan, sejauh ini belum ada sangkaan gratifikasi yang bisa menjerat Ari. Alasannya, tak ada unsur gratifikasi mengingat barang selundupan berupa Harley Davidson berjenis ShovelHead itu belum sampai di tangan Ari. "Jadi ini bukan gratifikasi saya kira," ungkapnya.

Tak laporkan Harley Davidson di LHKPN

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan oleh Ari Askhara pada tahun 2018, ternyata Ari tak mencantumkan dirinya memiliki Harley Davidson. Padahal, Ari diduga sebagai penghobi motor besar produkan Amerika Serikat itu. Dia hanya tercatat memiliki tiga mobil yaitu Pajero Sport, Mazda 6, dan Lexus dengan nilai Rp1,3 miliar.

Selain mobil, Ari juga tercatat memiliki delapan bidang tanah yang tersebar di Bali, Jakarta, Bogor dan Bekasi dengan nilai total mencapai Rp23,2 miliar. Tercatat, Ari memiliki harta lain berupa kas atau setara kas lainnya senilai Rp10,4 miliar, harta lainnya Rp2,3 miliar, dan harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta. Maka, bila ditotal, harta kekayaannya mencapai Rp37,5 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, Ari jelas tak layak jadi Diretur Utama Garuda jika benar memiliki koleksi Harley Davidson dan tak melaporkan kepemilikan itu dalam LHKPN. "Kalau misalnya memang dia banyak koleksi Harley Davidson, terus ternyata tidak dilaporkan dalam LHKPN, ya, berarti beliau tidak layak jadi Direktur Garuda," kata Syarif, Jumat, 6 Desember.

Syarif menilai dengan tersandungnya Dirut PT Garuda Indonesia yang lalu yaitu Emirsyah Satar dalam kasus suap dan pencucian uang, harusnya hal ini bisa jadi momen perbaikan manajemen ke depan. "Kalau sekarang kasusnya (Emirsyah Satar) saja baru mau disampaikan ke pengadilan, sudah ada kejadian lagi yang sama ya kecewalah masyarakat," ungkapnya.

Kembali soal LHKPN. Syarif punya dugaan, motor besar yang dimiliki oleh Ari bisa saja diatasnamakan orang lain. Sebab, modus penggunaan nama orang dalam harta yang dimiliki oleh penyelenggara negara adalah hal yang biasa terjadi. Apalagi, saat pengiriman Harley Davidson dan sepeda Brompton, Ari menggunakan nama orang lain yaitu nama pegawainya.

"Kan kemarin juga pada waktu pengirimannya itu kayaknya bukan nama dia, ya. (Pengiriman) Menggunakan nama orang lain. Memang banyak modus seperti itu," tegasnya.

Sebelumnya, skandal soal sparepart bodong itu terbongkar oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat melakukan pemeriksaan terhadap pesawat yang baru mendarat dari Prancis dan langsung masuk ke Hanggar 4 Garuda Indonesia Maintanance Facility pada 17 November lalu.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas bea dan cukai menemukan 18 boks berlabel bagasi penumpang. Boks ini juga tidak dilaporkan dalam penerbangan bernomor GA9721 yang diketahui membawa 22 orang penumpang berkategori VIP dan 10 orang awak kabin. Setelah dibongkar, 18 boks yang berada di tempat bagasi penumpang itu ternyata berisi sparepart motor besar Harley Davidson, dua paket berisi sepeda Brompton, dan suku cadang pesawat tersebut.

Buntut penemuan tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir kemudian memecat Ari Ashkara dan ke depan, pengusutan kasus ini terus dilakukan untuk menjerat seluruh oknum yang ikut bermain dalam penyelundupan tersebut. "Dengan itu, saya di dalam kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda," kata Erick dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember.