Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Tempat Hiburan Malam, 1 Polisi dan Eks Anggota Jadi Kurirnya
Rilis Mabes Polri terkait kasus narkoba/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam di beberapa kota di Indonesia. Dalam kasus ini, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya anggota Polri aktif dan mantan polisi.

"Terdapat 1 orang polisi aktif dan 1 orang mantan polisi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Kamis, 11 Agustus.

Kedua polisi dan mantan polisi itu berperan sebagai kurir dari bandar besar jaringan narkoba tersebut.

Ada beberapa jaringan narkoba yang dibongkar. Kelompok itu dikendalikan dua warga binaan lembaga permasyarakatan (Lapas) bernama Chukwudkpe dan Fahrizal.

"Ada 25 (tersangka, red) totalnya. Nah, betul sekali tadi kami sampaikan di sini ada pengendali," ungkapnya.

"Jaringan Jakarta-Cirebon 9 tersangka, jaringan Bandung 10 tersangka, jaringan Medan 4 tersangka, dan jaringan Surabaya-Bali 3 tersangka," sambung Krisno.

Dalam penyelundupan, jaringanini  menggunakan modus menyamarkan dengan kemasan makanan anjing dan kucing. Nakorba jenis ekstasi itu dipasok dari Jerman dan Malaysia.

Meski sudah menangkap puluhan tersangka, tercatat masih ada tiga orang yang menjadi buronan. Mereka berinisial BA, E, dan TB.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Selain itu dalam pengungkapan kasus, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 277 butir Ermin Five, dan 700 gram Cathinone.

Disita juga happy water atau narkoba oplosan dengan nutri sari sebanyak 16 sachet, dan 1.330 mili liter ketamin cair.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Karenanya tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.