Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menerapkan pasal pengedar narkoba terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa. Tapi perannya di balik jaringan narkoba tempat hiburan malam belum terungkap gamblang.

AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang ini ditangkap karena sempat menerima ribuan ekstasi dari kurir narkoba.

"Kita nggak pakai (pasal sebagai, red) pengguna," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwobowo saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Agustus.

Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal itu mengatur ketentuan soal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memberikan narkotika.

"Ancamannya 20 tahun perjara," ungkapnya.

Meski demikian, belum dijelaskan rinci keterlibatan AKP Edi Nurdin Massa dalam jaringan narkotika tempat hiburan malam.

Tapi Kasat Narkoba Polres Karawang ini terbukti mengonsumsi sabu. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dinyatakan positif amfetamin.

"Yang bersangkutan positif," kata Totok

AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di basement apartemen Taman Sari Mahogani, pada Kamis, 11 Agustus.

Dalam penangkapan itu, penyidik Bareskrim Polri menyita beberapa paket sabu dengan total mencapai 101 gram.

Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa merupakan hasil pengembangan penyidikan. AKP Edi Nurdin disebut menemani bandar narkoba ketika bertransaksi dua ribu butir ekstasi.