Bagikan:

SUKABUMI - Jaringan pengedar narkoba terus berinovasi kelabuhi polisi demi memuluskan peredaran barang haram tersebut. Salah satunya dengan memanfaatkan wanita sebagai kurir.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat, Jumat, 20 Agustus.

"Seperti beberapa kasus peredaran gelap narkoba yang kami ungkap ternyata pelakunya adalah wanita, setelah dilakukan pemeriksaan mereka ditugaskan untuk menjadi kurir," kata Dedy dilansir dari Antara

Polres Sukabumi dalam enam bulan terakhir (Maret-Agustus 2021) telah menetapkan 88 tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras ilegal. Sebanyak 9 diantaranya adalah wanita.

Kata Deddy, 9 wanita ini ditugaskan menjadi kurir oleh bandar. Rinciannya, 5 wanita menjadi kurir sabu-sabu dan sisanya kurir obat keras ilegal. Mereka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu-sabu maupun obat keras ilegal. 

Pihak kepolisian tak bosan-bosannya mengimbau warga untuk aktif membantu dalam pencegahan peredaran narkoba. Termasuk peran keluarga yang sangat penting sebagai benteng pencegahan.

"Mari bersama perangi peredaran narkoba, jangan sampai ada keluarga kita yang menjadi korbannya karena selain bisa mengancam masa depan dan terjerat hukum, nyawa penggunanya pun ikut terancam," tambahnya.

Di sisi lain, dilihat dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Sukabumi, peredaran barang haram di kabupaten terluas kedua di Pulau dan Bali ini bisa dikatakan masih tinggi. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir (Maret-Agustus 2021) terdapat 67 kasus.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku yakni ganja kering 2.017,68 gram, sabu-sabu 209, 23 gram, tembakau sintetis 8,75 gram, narkotika jenis ekstasi tujuh butir, obat keras 29.486 butir.

Sementara, sembilan wanita yang menjadi kurir narkoba lima tersangka dijerat pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun karena terlibat kasus peredaran sabu-sabu.

Kemudian empat tersangka lainnya, dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara karena menjadi kurir obat keras ilegal.