Bagikan:

MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Nunukan, Kalimantan Utara, RA (36) ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar. Wanita tersebut ditangkap gegara mengedarkan sabu yang diperolehnya dari Malaysia.

Kronologi penangkapan, seorang wanita tengah menumpang mobil minibus berwarna putih melintas di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di dalam kantong kresek berwarna hitam.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku, pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan hanya bisa pasrah saat digiring bersama barang buktinya ke Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga beranak dua yang nekat menjadi kurir narkoba antara provinsi dengan dalih keterpurukan masalah ekonomi.

"Alasannya karena keterpurukan ekonomi, bandar memperdaya keluarga ini dengan mengiming-imingi uang Rp 20 juta," ujarnya, Selasa, 28 Mei.

Diduga barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia masuk ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sabu-sabu tersebut didapatkan dari salah seorang bandar berinisial AS yang kini masih buron.

"Asal barang atau yang menyuruh membawa barang tersebut berdomisili atau tinggal di Nunukan," ungkapnya.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu ini memanfaatkan seorang wanita yang terhimpit masalah ekonomi untuk melakukan pengiriman sekali jalan.

"Sabu dari Tawau Malaysia, kemudian mencari kurir yang memiliki keterpurukan ekonomi," sambungnya.

Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan terancam dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun atau 20 tahun kurungan penjara.

"Pasal yang kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.