Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan dan Aceh sepanjang Februari 2023. Total, 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi disita dari kasus tersebut.

"Pengungkapan dua kasus dengan barang bukti 220.000 gram sabu dan 705 butir ekstasi dengan tujuh orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H. Siregar kepada wartawan, Rabu, 22 Februari.

Ketujuh tersangka yang diringkus dari dua kasus itu berinisial AA, I, RW, KR, ZA, M, dan RS.

Pengungkapan kasus pertama bermula saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerima informasi adanya peredaran gelap sabu dan ekstasi di Sulawesi Selatan. Pendalam dan penyelidikanpun dilakukan.

Hingga akhirnya, ditangkap dua tersangka berinisial AA dan I pada Jumat, 3 Februari 2023. Dari penangkapan itu disita sabu dan 705 butir ekstasi.

Rilis kasus narkoba di Mabes Polri/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Pengembangan langsung dilakukan ke wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Di sana, dua tersangka lainnya yakni RW dan seorang perempuan, KRA, ditangkap dengan bukti 5 kilogram sabu.

Keempat tersangka itu diperiksa intensif. Tersangka AA mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial W.

"Untuk W ini masih buron. Yang bersangkutan (AA) hanya kurir yang diperintah menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, dan membawanya ke Pare-Pare dengan tujuan Kota Makassar," sebutnya.

"Bila pengiriman berhasil, tersangka AA diberi upa Rp150 juta," sambung Krisno.

Modus di kasus ini, tersangka memasukan narkoba ke dalam tas. Kemudian, membawanya melalui jalur laut dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan.

Untuk kasus ke dua, berawal dari informasi bakal ada penyelundupan sabu dari Malaysia ke Aceh. Peredaran itu via jalur darat pada pertengahan Februari 2023.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh serta Ditjen Bea dan Cukai dalam menindaklanjuti informasi itu. Caranya, berpatroli di wilayah yang dicurigai," ujar Krisno.

Hingga akhirnya, tim gabungan mencurigai boat nelayan di sekitar perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, pada 15 Februari. Kemudian, perahu itu dihentikan.

Di sana, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning. Kemudian, satu buah kotak fiber ikan warna biru yang berisi empat buah karung motif biru kuning yang berisi narkotika jenis sabu.

Di perahu itu, ada tiga orang berinisial ZA, M, dan RS. Merekapun ditangkap dan ditetapkan tersangka.

"Sejumlah 200 bungkus dengan berat brutto 200 kilogram. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, bahwa mereka dikendalikan oleh R (buronan)," kata Krisno.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 AYAT (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.