Bareskrim Ungkap 4 Kasus Narkoba, Puluhan Kg Sabu dan Ganja Serta Ribuan Ekstasi Disita
DOK IST

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan empat kasus upaya penyelundupan puluhan kilogram narkotika jenis ganja dan sabu, serta ribuan butir ekstasi. Penyelundupan ini terungkap di wilayah Jawa dan Sumatera.

"Dari empat kasus ini, kami masih mendalami apakah ada keterkaitan dalam satu jaringan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Senin, 4 Oktober.

Pengungkapan empat kasus dengan barang bukti sebanyak 44 kilogram ganja, 29 kilogram Ssbu dan 1.500 butir ekstasi ini dilakukan sejak 25 Agustus hingga 28 September.

Pengungkapan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari Bea Cukai soal bakal ada transaksi narkotika di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

Dari kasus itu, menetapkan tiga tersangka berinisial ISP, T, dan SR dengan barang bukti 500 gram sabu, 200 butir ekstasi.

"Modus operandi pengendali menggunakan jasa kurir untuk melakukan pengiriman narkotika," kata Krisno.

Setelahnya, pengungkapan kedua terjadi di wilayah Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1.300 butir ekstasi disita dari seorang kurir berinisial AS yang merupakan kurir bermodus ojek online.

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap asal barang bukti tersebut, tersangka AS hanya disuruh oleh PCB untuk mengambil barang tersebut dan menunggu perintah selanjutnya. Tim lapangan berupaya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan PCB, namun upaya tersebut belum berhasil dan PCB dijadikan DPO," papar Krisno.

Pengungkapan selanjutnya terkait peredaran ganja. Ada tujuh tersangka yang merupakan jaringan Bogor dan Sumatera Barat.

Para tersangka antara lain, RU, RS, MR, RI, R, JP, dan AR. Dalam pengungkapan ini, setidaknya 47 kilogram ganja disita.

Dari pengungkapan ini kemudian dikembangkan dan menangkap 5 orang tersangka pada 28 September. Mereka merupakan jaringan peredaran sabu dari Aceh, Lampung dan Banten.

"Penangkapan tersangka R dengan barang bukti berupa sabu di dalam mobil tersebut sebanyak 29 kilogram," ucap Krisno.

Penyelidikan dikembangkan hingga tim menangkap tersangka lainnya yakni WMP, NHF, E di Banten. Sosok pengendali berinisial HS pun ditangkap di Aceh.

"Menurut keterangan tersangka, asal usul sabu berasal dari Malaysia," ujarnya.

{ara tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan dengan minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.