Bagikan:

JAKARTA - Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 38.194 tersangka kasus narkotika.

Selain itu, dari sejumlah kasus yang diungkap, berbagai jenis narkoba disita yang satu di antaranya 11,4 kilogram kokain.

"Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes Polri dan polda jajaran telah berhasil menangkap 38.194 tersangka," ujar Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa, 9 Juli.

Penangkapan puluhan ribu tersangka itu dilakukan sejak pembentukan satgas yakni 21 September 2023 hingga 9 Juli 2024. Dasarnya yakni 26.048 laporan polisi.

Dari pengungkapan dan penangkapan, disita sejumlah barang bukti yang jumlahnya fantastis, antara lain; 4,4 ton sabu; 2,1 ton ganja; dan 11,4 kilogram kokain.

"Kita sudah sita 4,4 ton sabu, dan juga 2.618.471 butir esktasi, selanjutnya kita juga sudah menyita 2,1 ton ganja, dan 11,4 kilogram kokain," ucapnya.

"Selanjutnya kita juga sudah menyita juga sebanyak 1,28 ton tembakau gorila dan juga menyita 32,2 kilogram ketamin, dan 86 gram heroin, serta 16.704.357 obat keras," sambung Asep.

Kemudian, Satgas P3GN juga mencatat ada tujuh kasus besar yang telah diungkap. Pertama, pengungkapan peredaran 40 kilogram sabu di Kepulauan Riau.

Kasus peredaran 155 kilogram sabu, 3.300 esktasi, 100 gram ganja, 1.215.000 butir prothrombin complex concentrate (PCC), dan 1.024.000 butir obat keras yang ditangani Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Polda Jawa Timur dengan menyita 80 kilogram sabu.

Ada juga kasus yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan menyita sabu 62 kilogran, ekstasi 107.668 butir, dan tembakau sintetis dengan berat total 1,2 ton. Termasuk, pengungkapan laboratorium gelap narkoba di Bali, Medan dan Malang.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan seberat 180 kilogram di wilayah Aceh, kasus peredaran sabu seberat 24 kilogran dan 33.938 ekstasi yang ditangani Polda Riau, dan kasus sabu 15 kilogram oleh Polda Sulawesi Tengah.