Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pengungkapan kasus tindak pidana narkoba periode 2023. Hasilnya, 31.415 perkara diselesaikan dan menyita barang bukti senilai Rp12,8 triliun.

"Polri berhasil menyelesaikan 31.415 perkara atau 79,7 persen dari total 39.398 perkara pada tahun 2023," ujar Sigit saat rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Rabu, 27 Desember.

Dari puluhan ribu kasus peredaran narkotika, sejumlah barang bukti berupa narkoba disita. Jika diakumulasikan nilainya mencapai Rp12,8 triliun.

"Dari penyelesaian perkara tersebut barang bukti yang bisa disita senilai Rp12,8 triliun atau sekitar 7,5 ton ganja, 22.029 batang pohon ganja, 11,5 kilogram kokain, 1,5 juta ekstasi, 6,1 ton sabu, 105 kilogram tembakau gorila," ungkapnya.

Tak hanya barang bukti, dari kasus tersebut penyidik juga menyita aset milik para tersangka. Jumlahnya lebih dari Rp400 miliar.

"Polri juga berhasil melakukan pelacakan aset tracing senilai Rp401,14 miliar dari para pelaku," sebutnya.

Sementara dari barang bukti yang sita, Sigit menegaskan Polri menyelamatkan 35,7 juta jiwa dari jerat narkotika.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut salah satu kasus narkoba yang besar dan sudah diungkap yakni jaringan internasional Fredy Pratama.

Di kasus itu, Bareskrim Polri mengklaim telah menangkap 884 tersangka jaringan Freddy Pratama sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

"Jika diakumulasi dari tahun 2020 sampai dengan 2023 Polri berhasil menangkap 884 orang tersangka jaringan Freddy Pratama dan kami menerapkan TPPU dengan nilai Rp349,07 miliar," kata Sigit.